
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan memberikan diskon harga tiket penerbangan berjadwal domestik kelas ekonomi selama periode mudik dan balik Lebaran ( 24 Maret -7 April) 2025 sebesar 13-14%. Beberapa kebijakan yang diambil yaitu memberikan potongan PPN tiket dan layanan yang mengikutinya sebesar 6%, pemotongan biaya layanan bandara PJP2U dan PJP4U 50%, pemotongan fuel surcharge jet 8% dan propeller 5% serta adanya komitmen Pertamina untuk memberikan potongan harga avtur di 37 bandara yang dikelola InJourney.
Selain itu, selama 14 hari tersebut semua bandara dan Airnav juga diminta untuk melakukan operasi selama 24 jam per hari.
Agar pelaksanaan di lapangan berjalan dengan baik, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan sosialisasi internal stakeholder penerbangan pada Senin (3/2/2025) melaui zoom meeting.
Rapat dipimpin oleh Direktur Navigasi Penerbangan Syamsurizal yang mewakili Plt. Dirjen Perhubungan Udara. Rapt dihadiri stakeholder penerbangan nasional yaitu maskapai, bandara, airnav, otoritas bandar udara, travel agen, Asosiasi penerbangan termasuk INACA yang diwakili Kepala Data dan Publikasi Gatot Raharjo, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada saat Nataru 2024/2025, namun pada saat itu masih terjadi beberapa permasalahan seperti adanya pemahaman yang salah dari beberapa bandara sehingga merugikan maskapai dan penumpang.
Dengan sosialisasi ini diharapkan didapatkan satu kesamaan pemahaman antar semua stakeholder sehingga dapat meminimalisir permasalahan di lapangan.
Selain itu semua stakeholder juga diminta melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui saluran komunikasi masing-masing sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang baik terkait kebijakan diskon tiket pesawat lebaran ini.
#inaca #djpu #kemenkeu #diskontiket #diskontiketpesawat #lebaran