Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan revisi aturan mengenai biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yaitu Keputusan Menteri Perhubungan no. PM 17 tahun 2014 dan PM 103 tahun 2015 menjadi PM 34 tahun 2025.

Aturan baru tersebut disosialisasikan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri serta asosiasi terkait, termasuk INACA, pada hari ini, Kamis (13/2/2025). Sosialisasi dilaksanakan di kantor pusat Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia di Tangerang.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Plt. Dirjen Perhubungan Udara yang dibacakan Direktur Navigasi Penerbangan Syamsurizal. INACA yang diwakili Kepala Data dan Publikasi Gatot Raharjo turut menghadiri acara sosialisasi tersebut.

Ada dua hal penting dalam revisi aturan tersebut yang berkaitan dengan maskapai penerbangan. Pertama terkait penyesuaian faktor berat pada pesawat dengan di bawah 17,7 ton yang dibagi menjadi dua yaitu 0-8,89 ton dengan faktor berat 5 dan 8,9 – 17,7 ton dengan faktor berat yang tetap yaitu 10.

Dengan perubahan ini maka biaya navigasi penerbangan untuk pesawat dengan berat di bawah 8,9 ton seperti misalnya Cessna Grand Caravan, Pilatus Turbo Porter dan Piaggio Avanti dipotong sekitar 50%.

Perubahan kedua adalah diwajibkannya adanya Service Level Agreement (SLA) antara AirNav Indonesia dengan masing-masing maskapai sebagai pengguna jasa. Dengan adanya SLA maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang setara sehingga diharapkan terjadi iklim bisnis yang baik dan menguntungkan semua pihak dalam hal pelayanan navigasi penerbangan.

#inaca #ditnavpen #airnav #navigasipenerbangan

Author