LAPORAN AKHIR TAHUN 2025 INACA
Maskapai Penerbangan Memerlukan Political Will Pemerintah Untuk Meningkatkan Konektivitas dan Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Statistik industri transportasi udara nasional, terutama dari sisi maskapai penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal (carter) pada tahun 2025 cenderung menurun dibanding tahun 2024 dan masih belum dapat kembali (rebound) seperti kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan konektivitas nasional yang ditopang oleh transportasi udara dalam menghubungkan masyarakat dan pengiriman logistik antar pulau menjadi tidak maksimal.
Kondisi tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi diperlukan political will dari pemerintah untuk menyehatkan industri penerbangan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan konektivitas transportasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Selama bulan Januari – September 2025, data statistik penerbangan berjadwal yang dirangkum INACA adalah sebagai berikut:
Penumpang domestik berjumlah 46,7 juta penumpang atau 71% dibanding tahun 2024 yang sebanyak 65,8 juta penumpang. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 jumlah penumpang domestik hanya sekitar 93% yaitu sebesar 61,2 juta penumpang dibanding tahun 2024. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana jumlah penumpang domestik 79,5 juta, maka recovery rate baru 77%.
Penumpang internasional berjumlah 29 juta penumpang atau 81% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 36 juta penumpang. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 jumlah penumpang internasional adalah 34,7 juta atau 96% dibanding tahun 2024. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana jumlah penumpang internasional 37,3 juta, maka recovery rate baru 93%.
Kargo domestik yang diangkut sebanyak 418.361 ton atau sekitar 77% dibanding tahun 2024 yang sebanyak 541.900 ton. Diprediksi pada akhir tahun 2025 jumlahnya hanya mencapai 521,8 ribu ton atau 96% dibanding tahun 2024. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana kargo domestik sebanyak 577.806 ton, maka recovery rate baru 90%.
Kargo internasional yang diangkut sebanyak 352.585 ton atau sekitar 77% dibanding tahun 2024 yang sebanyak 459.068 ton. Diprediksi pada akhir tahun 2025 jumlahnya hanya akan mencapai 398 ribu ton atau 87% dibanding tahun 2024. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana kargo internasional sebanyak 516.629 ton, maka recovery rate baru 77%.
Turunnya jumlah penumpang dan kargo domestik yang diangkut diakibatkan oleh berkurangnya jumlah penerbangan, di mana sampai dengan September 2025 jumlah penerbangan adalah 359.504 kali atau 72% dibanding tahun 2024 dan diprediksi sampai akhir tahun 2025 hanya akan mencapai 440 ribu penerbangan atau 88%. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana jumlah penerbangan domestik adalah 729.446 kali, maka recovery rate penerbangan baru sekitar 60%.
Begitu juga jumlah penerbangan internasional sampai bulan September 2025 sebanyak 165.235 kali atau 80% dibanding tahun 2024 dan diprediksi sampai dengan tahun 2025 hanya akan mencapai 196 ribu penerbangan atau 95%. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana jumlah penerbangan internasional adalah 226.870 kali, maka recovery rate penerbangan internasional baru sekitar 87%.
Berkurangnya jumlah penumpang dan kargo yang diangkut serta berkurangnya jumlah penerbangan dikarenakan jumlah pesawat yang serviceable juga berkurang. Sampai dengan Desember 2025, jumlah pesawat yang terdaftar sebanyak 568 unit, namun yang serviceable hanya 368 unit dan 200 unit pesawat tidak bisa digunakan karena masih dalam perawatan.
Jumlah pesawat yang serviceable tersebut hanya 74% dibanding tahun 2024 yang sebanyak 500 unit. Sedangkan jumlah pesawat dalam perawatan meningkat 244% dibanding tahun 2024 yang hanya sebanyak 82 unit.
Di samping data-data statistik tersebut, INACA juga mencatat dinamika yang terjadi di industri penerbangan selama tahun 2025, di antaranya:
Biaya operasional penerbangan yang masih tinggi, melebihi tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 2019 dan belum diubah sampai saat ini. Peningkatan biaya operasional penerbangan sebagian besar disebabkan oleh peningkatan nilai kurs dollar AS, peningkatan harga avtur dan masih adanya bea masuk spareparts pesawat.
Peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang Rupiah terhadap Dollar AS naik tinggi di mana tahun 2019 rata-rata 1 USD adalah Rp.14.136,- sedangkan pada tahun 2025 (November) sudah mencapai Rp.16.449,- atau naik 16%. Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan Dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari Rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar Dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional.
Fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp.10.442,- sedangkan tahun 2025 sudah mencapai Rp.13.968,- atau naik sebesar 34%.
Masih adanya bea masuk antara 2,5 – 25 % untuk 349 HS Code atau 74% dari 472 HS Code terkait sparepart pesawat dengan jumlah 22.349 part number.
Adanya isu di masyarakat di mana harga tiket penerbangan domestik dianggap lebih mahal dibanding tiket penerbangan internasional.
Disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional oleh DPR pada 25 November 2025.
Maraknya penerbangan carter illegal di wilayah Indonesia, sebagaimana diketahui dari kasus penyewaaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana akan diaplikasikannya penerbangan berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui skema CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation) ICAO pada tahun 2026.
Terkait dengan data statistik dan dinamika yang terjadi di industri penerbangan nasional tahun 2025, maka INACA berharap kepada pemerintah dan stakeholder penerbangan nasional, sebagai berikut:
Berharap pemerintah pusat c.q Presiden Republik Indonesia melalui lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan political will, sepenuhnya mendukung penyehatan industri penerbangan nasional, mengingat industri penerbangan mempunyai multiplier effect yang besar bagi perekonomian Indonesia, di mana menurut Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), kontribusi industri penerbangan Indonesia dan sektor yang terkait pada tahun 2023 adalah sebesar 62,6 miliar USD atau sebesar 4,6 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan jumlah tenaga kerja mencapai 6 juta orang.
Menurunkan biaya operasional penerbangan seperti misalnya perlindungan dari rugi nilai tukar mata uang (kurs), penurunan harga avtur, penghapusan semua PPN dan bea masuk pesawat dan spareparts.
Melakukan penyesuaian aturan terkait tarif batas atas (TBA), baik untuk rute penerbangan jarak pendek maupun rute jarak panjang, serta rute padat dan kurang padat.
Segera menindaklanjuti Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dengan aturan-aturan operasionalnya, terutama terkait dengan penggunaan ruang udara bersama (flexibillity use airspace) antara penerbangan sipil dan militer sehingga operasional penerbangan pesawat menjadi lebih efektif dan efisien.
Memberikan sanksi tegas kepada operator penerbangan carter asing (OC 91 asing) yang melanggar aturan regulasi penerbangan Indonesia, di mana menurut azas Cabotage, seharusnya pesawat registrasi non-PK (non-Indonesia) tidak dapat melakukan penerbangan komersial di Indonesia.
Terkait rencana pengaplikasian penerbangan berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui skema CORSIA secara voluntary tahun 2026 dan mandatory tahun 2027, pemerintah diharapkan untuk mencari skema yang lebih efektif dan efisien baik bagi maskapai penerbangan maupun penumpang pesawat dengan membandingkan skema penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) dengan skema carbon offset.
INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional memberikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu industri penerbangan nasional selama tahun 2025 seperti: Kementerian Perhubungan serta Kementerian dan Lembaga lain yang terkait, Bank Indonesia, PT. Angkasa Pura Indonesia, Airnav Indonesia, Pertamina Patra Niaga, Jasa Raharja dan semua pihak lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Demikian laporan akhir tahun 2025 dari INACA, dengan harapan di tahun depan industri penerbangan nasional dapat menjadi sehat dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
NB. Laporan Akhir Tahun ini dapat diatribusikan kepada Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.
Narahubung INACA :
Gatot Raharjo, 08129676618
