Industri penerbangan merupakan industri yang sangat terkait dan mempunyai multiplier effect besar terhadap industri dan sektor lain seperti perdagangan, pariwisata dan bisnis jasa terkait, perkebunan -pertanian-perikanan bahkan hingga ke sektor pendidikan, pemerintahan dan sebagainya.
Di sisi lain, industri penerbangan juga terkait dengan banyak peraturan terutama untuk menjaga agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan selamat, aman dan nyaman baik bagi pelaku industri maupun konsumen dan sektor-sektor yang terkait dengan multiplier effect yang dihasilkan.
Saat ini, industri penerbangan nasional sedang mengalami tekanan terutama dari krisis geopolitik global seperti yang terjadi di Timur Tengah dan Rusia – Ukraina. Krisis geopolitik tersebut membuat harga bahan bakar termasuk avtur sangat tinggi, nilai tukar USD terhadap Rupiah juga naik dan beberapa rute internasional sempat ditutup sehingga mengganggu bisnis maskapai penerbangan.
Oleh karena itu diperlukan relaksasi dan kebijakan yang responsif agar industri penerbangan nasional dapat terus tumbuh dan berkembang serta tetap memberikan multiplier effect yang besar bagi sektor lainnya.
Demikian kesimpulan dari Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta.
“Kami berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan kementerian serta lembaga lainnya yang selama ini telah membantu industri penerbangan dengan menerbitkan berbagai aturan dan kebijakan yang responsif. Kebijakan itu kami perlukan tidak saja untuk menjaga agar industri, baik maskapai berjadwal, tidak berjadwal maupun kargo ini tetap bisa berjalan sehat dan berkembang, tapi juga untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan meningkatkan multiplier effect kepada sektor lain,” demikian diungkapkan Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.
Menurut Denon, selama ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang responsif terhadap industri penerbangan seperti misalnya:
1. Kebijakan terkait fuel surcharge yang disesuaikan dengan fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) dari Kementerian Perhubungan
2. Penurunan harga tiket melalui free PPN tiket, PJP4U dan PJP2U (Airport Service Charge)
3. Pemberian skema khusus untuk penghapusan bea masuk sparepart pesawat dari Kementerian Perindustrian,
4. Kebijakan transaksi dengan menggunakan USD bagi maskapai charter melalui Kebijakan dari Bank Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan yang responsif tersebut, tantangan-tantangan yang dihadapi industri penerbangan dapat diolah menjadi peluang. Demikian pula peluang yang ada dapat diwujudkan untuk kepentingan bersama,” lanjut Denon.
INACA berharap kebijakan yang responsif tersebut dapat menjadikan kerjasama dan kolaborasi yang lebih baik antar stakeholder terkait penerbangan nasional. Bukan hanya maskapai dengan maskapai, tapi juga dengan pengelola bandara, penyuplai avtur, jasa groundhandling, MRO dll hingga dengan otoritas penerbangan (pemerintah) seperti Kementerian Perhubungan dan kementerian serta lembaga lainnya seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia.
Selain itu dengan kebijakan yang responsif diharapkan dapat menjadikan industri penerbangan Indonesia menjadi lebih kuat dan dapat bersaing di tingkat regional dan internasional. Dan dengan demikian dapat menarik minat investor luar negeri untuk berinvestasi pada industri penerbangan nasional Indonesia.

#inaca #rapatumumanggota #kebijakan
