Mencermati semua permasalahan yang dihadapi dunia penerbangan nasional yang kini tengah menuju titik krisis, diperlukan koordinasi antarinstitusi pemerintah dalam mekanisme prosedur birokrasi. Perlu solusi secepatnya.
Pada 1 Maret 2023, Susi Air resmi mengumumkan penghentian operasi penerbangan perintis di Papua. Langkah itu menyusul insiden pembakaran pesawat dan disanderanya kapten pilot oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Beberapa hari sebelumnya, 20 Februari, Merpati Nusantara Airlines (MNA), maskapai penerbangan perintis, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 resmi dibubarkan. Dengan demikian, lengkap sudah operasi penerbangan perintis, terutama di Papua, lenyap dari permukaan bumi.
Penerbangan perintis di Indonesia yang menghubungkan lokasi terpencil di pelosok dan perbatasan negara telah dimulai sejak awal kemerdekaan oleh Dinas Angkutan Udara Militer Angkatan Udara Republik Indonesia. Misi penerbangan pemersatu bangsa ini lalu dilanjutkan oleh maskapai penerbangan perintis PT Merpati Nusantara Airlines. Pelayanan penerbangan perintis berakhir dengan bangkrutnya MNA.
Tiga tahun lalu, Garuda Indonesia kembali mengalami kesulitan keuangan. Masalah Garuda terkesan sangat mudah diatasi dengan memberikan dana talangan dan mengganti jajaran manajemen. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, kesulitan keuangan kali ini menjadi sulit untuk dapat diatasi serta tak cukup hanya dengan dana talangan dan merombak manajemen.
Selengkapnya bisa mengikuti link : https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/10/perhubungan-udara-di-ambang-krisis