Jakarta – Keputusan larangan terbang untuk beberapa maskapai dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji diprotes oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Asosiasi menilai keputusan tersebut tidak relevan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per tanggal 24 Desember 2020. Larangan ini menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Denon menyebut, yang wajib bertanggung jawab adalah Kementerian Kesehatan lantaran petugas di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandar udara berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, INACA, kata Denon meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sikap Gubernur Kalbar yang telah memberi sanksi kepada AirAsia dan Batik.
“Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan,” katanya.
“Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut,” tambah Denon meminta pemerintah segera turun tangan terhadap kebijakan Gubernur Kalbar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara merespons hal yang sama.
Larangan terbang bagi maskapai Batik Air diberikan menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.
Kemenhub memastikan pengecekan kondisi kesehatan para penumpang pesawat terbang bukan kewajiban para maskapai dan pengelola bandara.
Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi detikcom.
“Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara,” kata Adita.
Dia juga menyebut pemberian sanksi berupa larangan atau penutupan rute penerbangan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Adapun penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Adita menambahkan pihak Kemenhub sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, baik kementerian/lembaga (K/L) lain, Satgas COVID-19, maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman dan nyaman,” tutur Adita.