Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni pada tanggal 21 Maret 2024 mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Terkait Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 M/ 1445 H. Instruksi tersebut ditujukan kepada para direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, para kepala bandara baik dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), Pimpinan Airnav Indonesia, para Direktur Utama maskapai penerbangan nasional dan asing, serta kepada para pimpinan pengelola ground handling.
Pada dasarnya, Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan selama masa Lebaran tahun 2024 M/ 1445 H dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Perhubungan Udara juga menyelenggarakan Posko Angkutan Udara Lebaran tahun 2024 M/ 1445 H secara terpadu selama 16 hari kalender mulai tanggal 3 sampai dengan 18 April 2024 pada 51 bandara.
Instruksi secara lengkap dapat dibaca pada tautan di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1ioiyr3lTKG4JS0wXAUOHvFUFW3TmzHJe/view?usp=sharing
#inaca #djpu #ditjenhubud #kemenhub #lebaran2024
@denonprawiraatmadja @budikaryas @darkside2306 @dharmadi.flybest @totosoebandoro @didit.dwiyanto @krismeidi @dicky.d2005 @cafeangkasa @kemenhub151 @djpu_151