INACA Hadiri Sosialisasi Aturan Baru Kepabeanan dari Kementerian Keuangan
Wakil Sekjen INACA, Capt Dharmadi menghadiri sosialisasi aturan teknis kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara online pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya 2 peraturan baru di bidang teknis kepabeanan, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan no. PMK-185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, tertanggal 09 Desember 2022 yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan no. PMK-190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, tertanggal 14 Desember 2022 yang diundangkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Terdapat perubahan dan substansi baru pada peraturan-peraturan baru tersebut dibanding peraturan yang lama, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada unit internal maupun eksternal untuk memberikan pengetahuan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kepada para pengguna jasa.
Sebagai pengguna jasa, INACA yang mewakili maskapai penerbangan nasional Indonesia sangat berkompeten dengan peraturan tersebut. Hal ini karena dalam operasionalnya, setiap maskapai penerbangan akan selalu melakukan kegiatan ekspor-impor, baik itu pesawat, suku cadang dan lainnya untuk mendukung kegiatan operasional maskapai tersebut.
Dengan demikian, pengetahuan tentang peraturan kepabeanan mutlak diketahui oleh maskapai penerbangan, sehingga dalam praktek ekspor-impor yang dilakukan nantinya dapat berjalan lancar, efektif dan efisien.
Selain itu, saat ini INACA beserta Asosiasi Jasa Maintenance Pesawat Terbang Indonesia (IAMSA) tengah mengajukan usulan pembebasan bea masuk, PPN dan PPH bagi suku cadang pesawat untuk mempercepat pengoperasian kembali pesawat-pesawat di Indonesia yang tengah dalam perawatan dan perbaikan.