INACA yang diwakili Kepala Data dan Publikasi Gatot Raharjo hari ini, Kamis 14 November 2024 menghadiri undangan dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan untuk membahas evaluasi tarif batas atas dan fuel surcharge selama periode Natal 2014 dan Tahun Baru 2025.
Hadir juga dalam rapat perwakilan maskapai penerbangan berjadwal yaitu dari Garuda, Citilink, Lion Group, Sriwijaya Group, Indonesia AirAsia, Pelita dan TransNusa.
Rapat dipimpin oleh Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono beserta staf.
Dalam rapat tersebut, Agustinus memaparkan diagram alternatif kebijakan tarif angkutan udara terjangkau yang disusun oleh pemerintah untuk periode Nataru 2024/2025. Di dalam diagram disebutkan poin-poin yang menjadi perhatian pemerintah yaitu terkait ketersediaan armada, pungutan pajak dan bea masuk, harga avtur yang tinggi, utilisasi (pesawat) yang rendah, fuel surcharge, PJP2U atau passenger service charge (PSC) bandara, serta biaya-biaya lainnya di bandara.
Poin-poin dalam diagram tersebut tidak hanya menyangkut kebijakan Kementerian Perhubungan, tapi juga kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM sampai dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peserta rapat baik INACA maupun maskapai kemudian diminta masukan terkait diagram tersebut. Masukan-masukan itu nantinya akan disampaikan kepada menteri perhubungan untuk dibahas dengan kementerian lain yang terkait.
#inaca #djpu #kemenhub #hargatiketpesawat #nataru