Dalam rangka Spesial HUT BP Jamsostek Ke-43, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan High Level Sharing Festival dari tanggal 21-23 Desember 2020, melalui 3 Topik Utama tersaji dalam Kedalaman Content dan Perspective menggugah Dinamika Ketidakpastian di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity) World.
21 Desember 2020 Pukul 13.00 sd 17.00 WIB, SOCIAL SECURITY OUTLOOK 2021, JEMBATAN MENUJU KESEJAHTERAAN PEKERJA. Link Pendaftaran : https://bit.ly/ATCDEWASSSO21
22 Desember 2020 Pukul 13.00 sd 17.00 WIB, INDUSTRIAL RELATIONS OUTLOOK 2021, BUSINESS CHALLENGES: MENANTANG BADAI DI SAAT KRISIS. Link Pendaftaran : https://bit.ly/ATCDEWASIRO22
22 Desember 2020 Pukul 13.00 sd 17.00 WIB, TALENT WAR 2025, VUCA – TOP TALENT – KNOWLEDGE. Link Pendaftaran : https://bit.ly/ATCDEWASVC23
Contact Person : Rety : +6281210902286, Ridho: +6282176651202
FREE OF CHARGE: 1.000 seat/day
Kiprah BP Jamsostek
BP Jamsostek yang memiliki tujuan mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia, telah menapaki perjalanan yang cukup panjang, serta telah mengalami beberapa kali transformasi, mulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Kontribusi besar Jamsostek dalam melayani tenaga kerja di Indonesia, mengalami tonggak sejarah penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), disusul terbitnya PP No.34/1977 Tanggal 5 Desember 1977, tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Pada 1992, lahir UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan akhirnya melalui PP No.36/1995 tanggal 22 Desember 1995, PT Jamsostek ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pada 2004, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk lebih memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Lalu pada 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang secara tegas menyatakan bahwa BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dengan penambahan Jaminan Pensiun.
Peran BPJS pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meski mengalami beberapa kali transformasi, BPJS Ketenagakerjaan tidak merubah maupun menghapus program yang dijalankan sebelumnya, bahkan layanan bertambah. Peserta BPJS saat ini tidak hanya tenaga kerja swasta, namun juga tenaga kerja selain swasta yang ikut menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan dan terus mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya melalui sistem penyelenggaraan yang semakin maju.
(Sumber: Sejarah BPJS Ketenagakerjaan, Sumber lain diolah)