Aturan Terbaru Perjalanan Udara – INACA – Indonesia National Air Carriers Association

Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Melihat perkembangan kondisi COVID-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah melalui satgas COVID-19 merilis aturan baru tentang protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Poin utama dalam aturan baru melalui SE No 11 Tahun 2022 tersebut antara lain:

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan

SE No 11 Tahun 2022 dapat dilihat DISINI

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.