Melihat perkembangan kondisi COVID-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah melalui satgas COVID-19 merilis aturan baru tentang protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Poin utama dalam aturan baru melalui SE No 11 Tahun 2022 tersebut antara lain:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan
SE No 11 Tahun 2022 dapat dilihat DISINI